BELOPA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024, Minggu (6/8/2023).
Rakor dibuka Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adly Aqsha, Kasubag Teknis, Pertisipasi dan Hubmas Sundari Usman.
Hasan Sufyan dalam sambutannya mengatakan rakor untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik.
Dan selanjutnya sebagaimana Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen dan diajukan kembali pada tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
“Pada tanggal 6-11 Agustus 2023, ” ucapnya.
Sementara itu, Abdullah Sappe Ampin Maja berharap agar penghubung/Liaison Officer (LO) partai politik atau admin Silon partai politik aktif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Luwu berkaitan dengan pengajuan kembali pada tahapan pencermatan rancangan DCS dalam aplikasi Silon.
Turut hadir Bawaslu Kabupaten Luwu dan LO partai politik se-Kabupaten Luwu. (Hupmas Cun/ed diR)